by

Dua Warga Cikarang Diamankan Polisi Saat Transaksi Pil Eximer Tramadol di Kedungwaringin

-Hukum, Nasional-1,048 views

Wartaindonews, Bekasi – Kedua tersangka berinisial GWA (28) dan RR (19) warga Kp Harapan Baru, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Keduanya ditangkap di Jl Raya Irigasi, Kp Kedung gede Rt 04/ Rw 02, Desa Kedung waringin, Kecamatan Kedung waringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada hari Rabu (18/09/2019) kemaren sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Kedungwaringin, AKP Akhmadi mengatakan bahwa kedua tersangka di tangkap atas dasar informasi masyarakat akan adanya transaksi obat obatan terlarang di sekitar lokasi.

“Kedua tersangka di tangkap atas dasar informasi masyarakat akan adanya transaksi obat obatan terlarang di Jl Raya Irigasi, Kp Kedung gede Rt 04/ Rw 02, Desa Kedung waringin, Kecamatan Kedung waringin, Kabupaten Bekasi,”kata AKP Akhmadi saat ditemui di Mapolsek Kedungwaringin, Rabu (18/09/2019) kemaren

Menurut AKP Akhmadi, petugas yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Agus Handa Atmaja langsung meluncur ke lokasi dan melakukan pemantauan.

“Setelah dilokasi, petugas melihat kendaraan dengan ciri ciri orang yang dicurigai dan sesuaikan dengan informasi masyarakat. Tidak menunggu lama, petugas langsung melakukanan penghadangan, penggeledahan dan penangkapan terhadap ke dua tersangka,”ujar Kapolsek.

Pada saat penangkap tersangka mengendarai kendaraan motor berjenis matic, dan saat di lakukan penggeledahan ternyata benar kedua pelaku membawa bungkusan tas plastik warna putih yang berisikan penuh pil exsimer dan pil tramadol.

Selanjutnya ke duanya di bawa ke Mapolsek Kedung waringin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, berikut barang bukti 10.500 (sepuluh ribu lima ratus) butir pil exsimer, 400 (empat ratus) butir pil tramadol, 2 (dua) Hp merek Siomi dan Efelcros serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan No.36 Th 2009, Sub Pasal 83 UU Kesehatan Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).,”tutup AKP Akhmadi. (A.riri)

Kontributor

Comment

Leave a Reply