by

Dua Personil Polres Nagan Raya Aceh Dipecat Karena Desersi

Wartaindonews, Nagan Raya – Polres Nagan Raya telah memecat dua anggota personelnya karena telah melanggar kode etik Polri.

Mereka diketahui telah meninggalkan tugas tanpa ijin Pimpinan atau Desersi lebih dari 30 hari berturut-turut. Proses pemecatan di pimpin Langsung oleh kapolres di Lapangan Apel Mapolres Nagan Raya.

“Personil tersebut sudah melanggar kode etik sebagai anggota Polri,yang sudah merupakan aparat penegak hukum dan seharusnya senantiasa taat hukum dan peraturan perundang – undangan.” Kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto.

Melalui proses pemeriksaan, Wanjak serta sidang kode etik Polri sehingga terbit keputusan Kapolda Aceh tentsng Pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri sesuai Peraturan Pemerintan Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri danPerkap Nkmor 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja komisi Kode Etik Polri.

“Kapolres mengaku sangat menyayangkan atas keputusan Pemecatan terhadap personilnya itu.Namun Kapolres berharap, agar hal ini menjadi pembelajaran bagi personil lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran atau tindakan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri,keluarga,dan orang lain atau bahkan mempermalukan Institusi Polri Sendiri”, pungkasnya. (SDN)

Kontributor

Comment

Leave a Reply