Wartaindonews, TANGERANG – Padahal Sudah Dua kali disurati oleh tim Lawyer tertanggal 4 April dan 23 April pihak Imigrasi kelas 1 Tangerang masih Bertele-tele bahkan terkesan malas menanggapi aduan tim Law.
Sebelumnya Kantor Law EHP atau Dr. Endang Hadrian,SH,MH dan M.Sunandar Yuwono,SH,MH (Sunan) Telah mengajukan permohonan perlindungan hukum atas tindakan warga negara asing yang tidak menghormati dan mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Permohonan perlindungan hukum diajukan atau di layangkan dengan alasan bahwa PEMOHON adalah badan hukum Perseroan Terbatas(PT) yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, yang berkedudukan di kab.Tangerang,yang beralamat di JL.Raya Haji Tabri No.28 RT.002/RW.002 Desa Cirarap, Kec.Legok, Kab.Tangerang.
Bahwa Mr.UM YOUNG CHEN (WNA) warga negara republik KOREA SELATAN, atau direktur PT. SEONGEUN MUSIK yang beralamat di kampung cakung, RT.003/RW.03, Desa Babat, Kec. Legok, Kab.Tangerang yang saat itu tinggal atau menyewa rumah di Jl.Chalcedony Timur 6/ 16, Pondok Hijau Golf,Summarecon Serpong Tangerang, dan sampai saat ini belum memenuhi kewajibanya untuk menyelesaikan atau membayar hutangnya kepada Klien kami, tutur M.Sunan kepada wartawan.
Berdasarkan perjanjian pinjaman Uang telah dibuat secara Syah, dan dengan demikian perjanjian pinjaman uang tersebut berlaku sebagai aturan hukum atau Undang-Undang bagi PEMOHON dan TERMOHON, dan atau kedua belah pihak sebagai mana ditentukan dalam Pasal 13338 ayat (1)KUHPerdata.
Semua perjanjian yang dibuat secara syah dengan telah mengacu pada undang- undang bagi mereka yang membuatnya, ayat (3) KUHPerdata yang menyatakan ” Suatu perjanjian Harus dilaksanankan dengan itikad baik.
Mr.Um Young Chen ( WNA) Secara syah telah mengakui memiliki hutang uang berupa pinjaman kepada Mr.Lee(WNI) sebesar Rp. 6.913.444.778,- ( Enam milyar sembilan ratus tiga belas juta empat ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) dan Janji akan membayarnya utang tersebut pada tanggal 30 November 2018, tetapi telah ingkar janji atau tidak melaksanankan dengan baik semua kewajibannya yang timbul berdasarkan perjanjian pinjaman hutang tersebut. (Red/heri)
Comment