Wartaindonews, JAKARTA – Indonesia Sebagai negara maritim, perlu memiliki Peradilan Khusus Maritim Internasional, peradilan yang khusus menyidangkan kasus-kasus terkait dengan kemaritiman yang melibatkan negara asing atau bersifat internasional, ujar Ketua Umum PPHI (Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia), Dr Tengku Murphi Nusmir SH MH di Jakarta, Minggu (24/11/2019).
Tengku Murphi adalah salah seorang pendiri Yayasan Sekolah Tinggi Hukum Internasional Proklamasi 1945 bersama Prof Dr Mafuas SH MH dan Dr Triyani Kuswara SH MH. Yayasan ini akan mengajukan konsepsi Peradilan Khusus Maritim Internasional ini kepada pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam waktu dekat ini.
Nantinya berkaitan Peradilan Khusus Maritim Internasional tersebut, ujar Tengku Murphi sebagai praktisi hukum, nantinya akan mengadili perkara-perkara yang menyangkut perselisihan batas laut Indonesia dengan negara-negara tetangga, seperti ASEAN, China dan Jepang, juga tindak pidana khusus di laut, misalnya memasuki perairan laut indonesia secara ilegal, dengan maksud untuk mencuri kekayaan laut Indonesia, termasuk palanggaran kepabeanan ekspor- impor barang yang keluar-masuk Indonesia, serta mereka yang keluar dari perairan Indonesia tapi tidak sesuai dengan dokumen.
Dan juga melakukan transaksi barang terlarang di wilayah perbatasan Indonesia, atau transaksi barang terlarang tanpa izin dengan maksud memdapatkan keuntungan dan sebagainya harus ada sanksi pidana khusus, ujar Tengku Murphi.
Selanjutnya, ujar Tengku Murphi, pihaknya akan menyerahkan gagasan tersebut kepada Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. “Mudah-mudahan gagasan ini bisa diterima pemerintah, sehingga Indonesia sebagai pencetus Deklarasi ASEAN menjadi satu-satunya negara yang memiliki Peradilan Khusus Maritim Internasional, ujarnya.
Adapun tujuannya, ujar Tengku Murphi, adalah melakukan penegakan hukum, menegakkan ketertiban dan keamanan di wilayah teritorial kelautan Indonesia. Saat ini Indonesia sudah memiliki peradilan tindak pidana umum, peradilan khusus tindak pidana korupsi, peradilan niaga, peradilan hubungan industrial, dan peradilan ad hoc hak asasi manusia (HAM), demikian ujar Tengku Murphi dalam siaran pers. (Iman Borneo)