by

Disangka Melakukan Tindak Pidana Pemilu, Ketua Umum PA 212 Jadi Tersangka

-Politik-540 views

Wartaindo.news, Senin, 11 Februari 2019.

Buntut ceramah di acara tablig akbar 212 Solo Raya yang berlangsung pada 13 Januari 2019 di Gladak, Solo, Slamet Maarif Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 diperiksa Polisi dan dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka Slamet itu tertulis dalam surat panggilan yang dibuat oleh Polres Surakarta.

Dalam surat yang beredar di kalangan wartawan itu Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Berdasarkan peraturan yang ada menurut Asri Purwanti, SH, MH sebagai praktisi hukum, saat ditemui Wartaindo.news mengatakan: “bahwa melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal tersebut menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, ancaman hukumannya maksimum 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta “.

 

Kontributor – Dannyts

Kontributor

Comment

Leave a Reply