by

Diduga Pungli, Ombudsman Selidiki PPDB di Tegal dan Klaten

-Daerah-883 views

Wartaindonews, KLATEN – Tim Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah menduga pengelola sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Tegal dan Kabupaten Klaten, terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020.

Pungutan itu meliputi mewajibkan peserta PPDB membeli seragam sekolah dengan mematok harga Rp820.000-860.000 hingga menahan rapor siswa.

“Tim sedang melakukan investigasi di sekolah negeri Tegal dan Klaten. Jika terbukti pungli yang dilakukan pengelola sekolah tersebut bisa kena sanksi berat mala administrasi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Jateng, Sabarudin Hulu di Semarang, Rabu (26/6).

Menurutnya, seharusnya sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 orangtua murid tidak dikenai biaya seragam sekolah sepersen pun. Sedangkan untuk kasus lainnya, tim juga mendapati SMP di Klaten kedapatan menahan rapor siswa.

“Jadi untuk kasus di Klaten sendiri, kita akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. Kita akan bicarakan permasalahannya apa hingga menahan raport siswa. Jika kalau benar, ini sudah kategori pelanggaran berat,” jelasnya.

Usai melakukan investigasi oleh tim, pihaknya segera melakukan evaluasi untuk merekomendasikan sanksi.

“Kita masih menunggu, mudah-mudahan hasilnya keluar minggu ini. Agar bisa memutuskan sanksi kepada inspektorat dan dinas terkait,” tutup Sabarudin Hulu. (*)

 

Sumber: Merdeka.com

Kontributor

Comment

Leave a Reply