Wartaindonews, Bima — Sedang asyik pesta sabu-sabu, dua pria masing- masing berinisial AN (23 tahun), SD (24 tahun), warga Desa Talabiu KecamatanWoha Kabupaten Bima dan ibu rumah tangga berinisial RT (23 tahun), warga Desa Nata Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima ditangkap polisi, Jumat (25/10/2019) siang.
Dari ketiganya, polisi menyita delapan poket yang diduga sabu-sabu, bong, dan Ponsel warna hitam.
Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Bima, IPTU Hanafi menjelaskan, operasi penangkapan dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Bima, IPTU Budiman Parangin Angin SH.
Hanafi menjelaskan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Talabiu sedang ada pesta narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan pemuda desa setempat.
“Kemudian anggota mendalami dengan cara melakukan penyelidikan lebih dalam lagi guna membenarkan informasi tersebut. Setelah informasi sudah sudah benar, selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba mendatangi TKP untuk melakukan upaya penangkapan,” katanya.
Setelah sampai di TKP, tim berhasil mengamankan dua pria dan seorang perempuan yang diduga sedang pesta sabu-sabu. Tim Opsnal kemudian melaksanakan penggeledahan disaksikan masyarakat setempat. Hasilnya, tim berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dan alat hisap tersebut.
Berdasarkan hasil introgasi awal terhadap tiga orang yang diamankan, aparat kepolisian memperoleh informasi bahwa sumber barang tersebut berasal dari warga Desa Talabiu berisial DN. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah warga tersebut, akan tetapi tidak berada di tempat.
“ Tim selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah sdr. DN dengan disaksikan oleh aparat Desa Talabiu, akan tetapi hasil penggeledahan tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Selanjutnya ketiga warga yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres BIMA guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Hanafi.
Ditambahkannya, setelah pemeriksaan urine, ketiga orang yang diamankan tersebut, yang memenuhi unsur atau cukup bukti sebagai tersangka hanya dua orang yakni tersangka berinisial AN dan SD, sedangkan terhadap RT tidak cukup bukti, karena hasil tes urinenya negatif, sehingga RT dijadikan saksi dalam perkara tersebut.
“Pihak Polres Bima berkomitmen tetap memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Bima dan kami menyampaikan ucapan terima kasih pada masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian dan kami pun tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” tandas Kapolres Bima. (hms)
Comment