by

Dengan Nyamar Jadi Pembeli, Tim Opsnal Polsek Pinggir Berantas Narkoba

Wartaindonews, Bengkalis – Tim Opsnal Polsek Pinggir mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstacy dan Sabu di Jln. Dusun Sukamaju Gg. Setia, Desa Sungai Meranti Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis (TKP), pada Rabu (05/02/2020), sekira pukul 13.45 Wib.

Tersangka yang ditangkap, yang pertama berinisial HN (38) warga Jakarta Timur, yang kedua berinisial DS (37) warga Pinggir-Bengkalis dan sudah masuk DPO Narkoba Sabu tahun 2019 atas terdakwa “S”, dan yang ketiga berinisial R (37) warga Kabupaten Batubara.

Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar SH, MH, membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga tersangka dan menguraikan kronologis penangkapannya ke awak media melalui Kasi Humas Bripka Juanda Marpaung.

“Benar, Rabu (05/02/2020) sekira pukul 10.00 WIB, awalnya Team kita dapat info dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika di daerah TKP. Lalu Team menyelidiki dan ada gerak gerik yang sangat mencurigakan di daerah TKP. Dan sekira pukul 13.00 Wib, salah seorang dari Team Opsnal melakukan undercoverbuy dengan pelaku, sementara yang lainnya mengawasi. Pukul 13.45 Wib anggota Opsnal ke TKP hendak transaksi ke pelaku yang mengaku bernama HN, saat pelaku menyerahkan 2 butir pil ekstacy, anggota Opsnal langsung mengamankan pelaku dan saat diintrogasi tersangka HN mengaku bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dari “Ar” Dumai”, Ujar Juanda Marpaung mengawali.

Kasi Humas Polsek Pinggir ini melanjutkan, “Kemudian Team Opsnal lainnya merapat ke TKP dan mencari “Ar” didalam kamar rumah/Mess tersebut namun tidak ditemukan (DPO). Pada saat mencari “Ar”, Team menemukan DPO Kasus Narkoba yaitu “DS” bersama dengan “R”. Dari “DS” diamankan barang bukti berupa 1 bh kotak rokok merk Dunhill yang berisikan 3 paket Sabu dalam plastik bening, 1 bh sendok pipet dan 1 kantong plastik berisi plastik bening pembungkus Sabu. Setelah diintrogasi, tersangka “DS” mengakui barang bukti Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari “S” di Kandis (DPO) yang akan dijual/diedarnya. Selain itu, dari tersangka “DS” juga ditemukan uang sebanyak 6 lembar pecahan Rp. 50.000,- dengan total Rp.300.000- (tiga ratus ribu rupiah), yang diakuinya dari hasil penjualan Sabu. Kemudian Team Opsnal juga menemukan seperangkat alat hisap Sabu di dalam kamar tersebut dan setelah diintrogasi, tersangka “R” mengakui bahwa itu adalah miliknya yang baru saja digunakan kedua tersangka untuk mengisap Sabu. Kemudian ketiga orang tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut hingga tuntas”, ungkap Juanda.

Kapolsek Pinggir sangat mengapresiasi atas peran serta masyarakat dalam membantu Polsek Pinggir memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.

“Saya sangat berterima kasih atas peran serta masyarakat yang membantu kami dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polsek Pinggir”, ucap Kompol Firman. (hms/EHR)

Kontributor

Comment

Leave a Reply