Wartaindonews, Bengkalis – Unit Reskrim Polsek Mandau mengamankan seorang pria warga Km. 8 Rimbo Panjang Kabupaten Kampar dengan inisial DA (43) karena mencuri Kerbau milik MS (37) warga Jl. Kampung Lalang Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis (TKP), pada Selasa (18/02/2020) sekira pukul 05.30 WIB.
Barang Bukti yang diamankan dari Pelaku berupa 2 ekor Kerbau milik Korban, 1 unit Mobil Suzuki Pick Up warna Hitam, dan 2 unit Besi Pengait hidung Kerbau.
Kapolsek Mandau KOMPOL Arvin Haryadi S.IK, membenarkan adanya penangkapan terhadap Pelaku dan menguraikan kejadiannya ke awak media melalui Kasi Humas Polsek Mandau BRIPKA Andrianto.
“Benar, pada Selasa (18/02/2020) sekira pukul 03.00 WIB, di TKP telah terjadi Tindak Pidana Pencurian hewan ternak yang dilakukan oleh Sdr. DA. Itu terjadi saat Korban/Pelapor sedang tidur di rumah namun mendengar suara keributan di samping rumah, kemudian Pelapor keluar dan saat Pelapor keluar rumah ternyata di luar rumah telah ramai masyarakat sekitar dan telah diamankan 1 orang yang diduga hendak mencuri 2 ekor kerbau milik Pelapor dan setelah Pelapor cek ternyata kerbau milik Pelapor telah ditarik sejauh lebih kurang 50 Meter dari kandang. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kepada pihak Kepolisian”, ujar Andrianto
Kasi Humas Polsek Mandau ini juga menguraikan kronologis penangkapannya.
“Berdasarkan laporan Korban, kemudian Piket Reskrim Polsek Mandau langsung mendatangi TKP dan melakukan Penangkapan terhadap Pelaku yang diketahui berinisial Da dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Pick Up milik Pelaku dan juga mengintrogasi Saksi – saksi yang melihat kejadian Pencurian ternak yang dilakukan Pelaku tersebut. Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut”, pungkasnya. (hms/EHR)