Wartaindonews, Bengkalis – Team Opsnal Polsek Pinggir bekuk seorang pencuri kawat tembaga dari gudang material PKS PT. Mustika Agung Sejahtera (MAS) Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis (TKP), Senin (10/02/2020), sekira pukul 17.00 Wib.
Pelaku berinisial TM (34), baru bekerja di PKS PT. MAS dengan status masih trainning dan tinggal di Jln. Suka Damai perumahan kavlingan Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir – Bengkalis. Dan diketahui kejadian pencurian ini pada hari Minggu (09/02/2020) sekira pukul 19.30 Wib.
Atas kejadian tersebut, pihak PKS PT. MAS sebagai korban melaporkan ke pihak berwajib/Polsek Pinggir pada hari Senin (10/02/2020) sekira pukul 16.30 Wib. Dan sebagai barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BM 2767 WS warna hitam, 1 buah Gerobak/Angkong, 1 buah gulungan kawat tembaga.
Kapolsek Pinggir KOMPOL Firman V.W.A Sianipar S.IK, MH, menguraikan kronologis kejadian ke awak media melalui Kasi Humas BRIPKA Juanda Marpaung.
“Senin (10/02/2020) sekira pukul 07.00 WIB, pada saat saksi (1) hendak bekerja di gudang material PKS PT. MAS, dijumpai pintu gudang dalam keadaan tidak terkunci/digembok, mengetahui hal itu saksi (1) menghubungi saksi (2) selaku Manager PKS PT. MAS dan memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak security dan bersama – sama melakukan pengecheckan. Setelah dilakukan pengecheckan ternyata ada barang yang hilang yaitu kawat tembaga bermacam ukuran kemudian dicek dan dihitung barang yang hilang sebanyak 153.3 Kg atau seharga Rp. 20.313.000,- (dua puluh juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah). Atas kejadian tersebut PKS PT MAS mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir”, ujar Juanda
Kasi Humas Polsek Pinggir ini pun mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka.
“Pada hari yang sama, sekira pukul 17.00 WIB, dari hasil rekaman CCTV yang terpasang di gudang material PKS PT. MAS diketahuilah ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian kawat tembaga tersebut adalah Karyawan Training yang baru bekerja di PKS PT MAS selama 3 bulan di bagian maintenance listrik. Kemudian Team Opsnal Polsek Pinggir mengamankan terlapor yang pada saat itu sedang bekerja di gudang elektrik PKS. Dan setelah diintrogasi, terlapor mengakui bahwa benar Ia telah mencuri kawat tembaga dari dalam gudang material dengan cara memotong gembok pintu gudang dengan alat potong api (blender), lalu mengambil kawat tembaga serta membawanya dengan menggunakan gerobak/angkong ke bagian belakang pabrik untuk dibawa keluar dari dalam areal PKS PT. MAS. Dan ditemukan gerobak/angkong yang digunakan tersangka di jalan ke PKS samping warung Pak Aceh, kemudian ditemukan kawat tembaga di dalam ban bekas excavator. Selanjutnya tersangka dan semua barang bukti dibawa dan diamankan ke polsek Pinggir guna proses lebih lanjut”, pungkasnya. (hms/EHR)
Comment