Wartaindonews, Bengkalis – Akibat perbuatannya yang sangat tidak terpuji, mencabuli anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga, Zul (25) akhirnya mendekam didalam penjara. Zul yang adalah warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Kenari RT.03/RW.01 Kelurahan Damun Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis ini ditangkap Sat Reskrim Polres Bengkalis di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di Parit Bangkong tidak jauh dari rumahnya pada hari Selasa (14/01/2020) sekira pukul 16.00 Wib, sesuai dengan LP/12/I/2020/SPKT/RIAU/RES-BKS Tanggal 13 Januari 2020.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK,MH menguraikan kronologis kejadian ke sejumlah media melalui Kasubag Humas Polres Bengkalis AKP Buha Purba SH.
“Kejadiannya di Bulan Mei tahun 2019, malam sekira pukul 21.00 Wib Bunga (nama samaran korban) minta tolong kepada Zul untuk mengantar ke warnet. Bukan langsung mengantar tapi Zul malah mengajak Bunga kerumah temannya di Kelapa sari Desa Pedekik. Kemudian Zul mengajak Bunga singgah ke kedai untuk membeli minuman. Setelah itu Zul membawa Bunga ke Pasar Terubuk dengan alasan untuk berjumpa dengan temannya, namun sesampainya di Pasar terubuk teman yang dimaksud tidak ada. Kemudian Zul turun dari sepeda motornya begitu juga dengan Bunga, lalu Zul menarik Bunga dengan paksa ke samping sebuah gedung dan menyentuh kemaluan dan payudara Bunga. Karena Bunga tidak terima dengan perlakuan Zul maka Bunga meronta dan melarikan diri ke arah jalan, lalu Zul mengejar Bunga dan membujuknya untuk mengantar Bunga pulang kerumahnya”, tutur Buha Purba.
Kemudian AKP Buha Purba SH ini menguraikan kronologis penangkapan pelaku (Zul).
“Selasa (14/01/2020) kira-kira pukul 15.30 Wib, Team menyelidiki Zul yang pada saat itu berada di TKP Jalan Jend. Sudirman Parit Bangkong. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib, Team berhasil mengamankan Zul, kemudian tersangka Zul dibawa ke Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut”, pungkasnya. (hms/EHR)
Comment