by

Bupati Sragen Launching Tera dan Tera Ulang: Alat Ukur, Takar, Timbang

-Daerah-598 views

Wartaindonews – SRAGEN. Senin, 25 Maret 2019 berlangsung kegiatan Launcing Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapanya bertempat di Gedung UPTD Unit Metrologi Kab Sragen pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab Sragen.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Bupati Sragen dr. Hj. Yuni Untung Sukowati, Kepala UPTD Metrologi Kab.Sragen Un Sugiharto SE.MM, Wakil Kepala Pengadilan Negeri Timur Pradoko, SH, Lettu Inf Kukuh Pasintel (mewakili Dandim Sragen), Letda Inf Hendri P (mewakili Kakorum Yonif Raider 408 Suhbrastha), Kakesbangpol Heru Sumartono, SH, Kepala UPTD se-Kab. Sragen.

Dalam sambutanya Un Sugiharto SE.MM Kepala UPTD Metrologi Kab.Sragen menyampaikan dasar penyelenggaraan adalah surat keterangan kemampuan pelayanan Tera dan Tera Ulang, takar, timbang dan perlengkapannya yaitu nomor 77 Ta.2018 dari Direktorat Jenderal perlindungan konsumen dan tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang ke-20 nomor 5 tanggal 18 maret tahun 2019 tentang pelaksanaan lonceng UPTD Metrologi legal, adapun maksud dan tujuannya kami harapkan untuk bisa kepada semua stakeholder atau siapapun yang terkait dan juga masyarakat unit Metrologi legal di Dinas Perindustrian.

Kabupaten Sragen sudah siap pelayanan Tera dan Tera ulang tahun 2019 pelayanan mulai bulan Januari yang kedua yaitu dengan adanya Metrologi Ini bisa memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan konsumen ini memang tujuan utama kita kalau takar itu tepat dan ukuran itu sudah tepat segera semua konsumen dan masyarakat akan bisa menikmati apapun sesuai dengan ukurannya dengan operasional unit Metrologi legal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi Terhadap Peningkatan pada waktu dan tempat pelaksanaan dosen ini dilaksanakan pada hari ini tanggal 25 Maret tahun 2019 bertempat di gedung UPTD Metrologi baru.

Pelaksanaan Metrologi ini masih di provinsi dan baru pada tanggal 6 Desember tahun 2018 bahwa Metrologi ini diresmikan oleh menteri perdagangan yang dipusatkan di Bandung pada waktu itu pada tahun 2018 dan Baru kali ini kita launching ini karena dengan adanya kesiapan dari pelaksanaan yang termasuk UPTD dan juga ketentuan dasar hukum atau landasan untuk mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Perda retribusi jasa umum di dalamnya adalah kaitannya dengan jasa Metrologi.

Bupati Sragen dr.Hj.Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan bahwa metrologi adalah ilmu yang mempelajari cara pengukuran kalibrasi dan akurasi bidang industri ilmu pengetahuan dan teknologi di mana sebenarnya letak yang terdekat kemudian muncul. Hari ini kita meresmikan kantor UPTD unit Metrologi untuk wilayah Kabupaten Sragen dan sekitarnya bukan hanya untuk Kabupaten Sragen saja.

Yang paling utama yang harus kita lakukan adalah sosialisasi untuk di wilayah Sragen tapi juga di luar wilayah Sragen dan sekitarnya agar kemanfaatan dari kantor ataupun UPTD unit Metrologi ini bisa dimanfaatkan tidak hanya masyarakat Sragen dan tentu saja bisa masyarakat sekitarnya bahkan lintas provinsi. Harapannya untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang saya naikkan kemarin bisa terpenuhi pesan kepada teman-teman di unit Metrologi ini tolong laksanakan tugas tidak hanya menunggu para pedagang ataupun para pengusaha untuk datang dengan sidang Tera ulang.

“Saya salut dengan kegiatan yang dilaksanakan di pasar Gubeng oleh unit Metrologi yang dimiliki oleh Pemerintah kota Surabaya mereka secara bertahap melaksanakan sidang Tera Ulang di pasar-pasar dan ini rutin dilaksanakan setiap enam bulan sekali memastikan alat ukur takar, timbang dan perlengkapannya untuk para pedagang kecil ataupun besar jadi semua merata dilaksanakan kita yang jemput bola kita punya pasar besar ada di pasar Sragen kota pasar bunder kemudian di Gemolong yang umum”, ujarnya.

Pasar-pasar kecil yang kita miliki secara bertahap aktif untuk bisa melaksanakan sidang Tera Ulang di pasar-pasar tersebut, kemudian ukur BBM lakukan dulu uji coba di SPBU yang kita miliki sudah baik apa belum kalau sudah berarti pom bensin milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen sudah bisa dipastikan memenuhi standar. “Dinas Perindustrian untuk bisa secara ‘continued‘ melaksanakan Tera Ulang agar masyarakat merasa nyaman dan bisa terpenuhi hak-haknya dan juga bisa memenuhi target yang kita harapkan”, tegasnya. (Red/heri)

Kontributor

Comment

Leave a Reply