by

Bongkar Muat Tambang CLM Dipertanyakan, DPRD Luwu Timur Gelar RDP

Wartaindonews, Luwu Timur – PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) yang mengadakan bongkar muat hasil tambang di dermaga Lampia menuai kisruh.

Ketika dikonfirmasi awak media, salah satu staff Syahbandar Malili mengakui jika pihaknya belum mengeluarkan ijin resmi.

“Kami dari syahbandar, belum ada mengeluarkan surat secara resmi terkait bongkar muat yang akan dilakukan Citra Lampia Mandiri (CLM),” ucap Halide saat kepada media. Minggu (23/06/2019).

Terkait hal tersebut, Halide tak berani mengambil resiko, karena dermaga CLM belum rampung secara fisik, lagi pula selama ini dermaga PDS yang di pakai sewaktu masih ada kerja sama. “Jadi dermaga PDS tidak disetujui lagi untuk dipakai CLM, karena perusahaan PDS yang mengklaim, jadi kami syahbandar tidak mengeluarkan izin kalau belum selesai masalahnya. Itu bahaya kita, melanggar hukum kalau mau semena mena,” terangnya.

Kepala Syahbandar Malili, saat dikonfirmasi via selular justru menyatakan lain. Menurutnya, kekeliruan ijin bongkar muat hanya kesalahan Teknis (25/6/2019).

Saat dikonfirmasi, PT. Panca Digital Solution (PDS) mengklaim bahwa sudah beberapa bulan pihaknya memutus kerjasama dengan PT. CLM terkait Jeti.

Setelah memutus kerjasama dengan PDS, Lantas apakah CLM termasuk melakukan bongkar muat tanpa ijin?, hingga berita ini diturunkan, PT. Citra Lampia Mandiri belum dapat dikonfirmasi.

Terkait Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dijelaskan setiap pemanfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan pelabuhan, Tersus, TUKS, wajib memiliki izin.

Hingga hari ini (26/6/2019), Rapat Dengar Pendapat (RDP) tengah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur, untuk menyikapi permasalah tersebut. (Ririn SDN)

Kontributor

Comment

Leave a Reply