by

Bersambung Pada Tinjauan Yuridis Terhadap Penganiayaan dan Pengeroyokan (Bagian II)

Wartaindonews, Wonogiri – Melanjutkan paparan terhadap kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap BD seorang Kades Dusun Duren, Karangtengah, Wonogiri, yang diduga dilakukan oleh suami selingkuhan BD yang berinisial SW dan kawan-kawan.

Kamis, 26 Maret 2020, BD dihubungi oleh ibunya AL untuk diminta datang ke rumah AL yang tinggal bersama ibunya. Saat BD bertamu di rumah AL tersebut, SW yang statusnya masih suami AL (walaupun hubungannya dengan AL sedang goncang), tau kalau di rumah AL ada tamu yang membawa motor sampai larut malam. Maka SW langsung mengajak warga dusun Manggis melakukan penggerebegan di rumah AL. Menurut keterangan ketika rumah di gedor-gedor tidak dibuka, maka SW beserta warga menunggui diluar rumah hingga Kades BD yang bertamu di rumah AL tersebut keluar dari rumah.

Jum’at, 27 Maret 2020 sekira pukul 01.30 saat BD keluar dari rumah AL, dia langsung ditangkap oleh SW, dan beberapa warga Dusun Manggis, tangan dibelenggu di belakang badan dan kakinya juga dibelenggu, dijatuhkan di halaman rumah AL, dihajar oleh SW dan beberapa warga dusun Manggis. AL sempat melerai suaminya (SW) ketika ia sedang menghajar BD, namun tak digubris. Pengroyokan dan penganiayaan yang dilakukan SW dan beberapa warga dusun tersebut berjalan hingga menjelang subuh (+/- 3 jam) saat aparat Polsek Temboro datang ke TKP, karena dihubungi oleh Kades Temboro dari TKP. Menurut keterangan, lambatnya kedatangan aparat Polisi dikarenakan adanya tugas penanganan terhadap Convid 19.

Ketika Polisi datang ke TKP, sebagai tindakan pertama adalah pengamanan terhadap korban dari amuk massa, melakukan pelepasan tali pengikat tangan dan kaki BD dan membawa BD ke kantor Polsek Temboro. Menurut keterangan petugas di Polsek, sekira pukul 9-10 pagi ada dokter datang memeriksa korban, namun korban tidak diberi obat sama sekali. Laporan suami AL atas perzinaan tersebut ke Polsek Temboro, langsung siang harinya BD sebagai terlapor dibawa ke Unit PPA Polres Wonogiri.

Sabtu, 28 Maret 2020, BD baru sempat menghubungi Advokat Asri Purwanti, S.H., M.H., CIL untuk ditunjuk sebagai pengacaranya. Menurut Asri, dalam kasus laporan perzinaan, polisi tidak berhak menahan pelaku, oleh karena itu BD diminta untuk segera pulang terlebih dahulu dan segera memeriksakan lukanya ke rumah sakit. Sambil mengumpulkan bukti-bukti penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan SW dan beberapa warga Dusun Manggis.

Senin, 30 Maret 2020, pagi sekira pukul 10.00 Advokat Asri dan Danu Lukito sebagai kuasa hukum BD yang berstatus sebagai Terlapor tindak pidana Perzinaan, juga bertindak sebagai kuasa hukum BD sebagai Pelapor tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan, datang ke PPA Polres Wonogiri mendampingi BD ketika di BAP atas laporan SW. Setelah selesai dari PPA langsung membuat laporan/ pengaduan ke Reskrimum Polres Wonogiri atas tindakan SW dan beberapa warga Dusun Manggis yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan hingga selesai, dan malam itu juga dari Polres langsung membawa korban untuk diperiksakan ke RSUD di Wonogiri dan sempat di opname semalam.

Berdasarkan kejadian main hakim sendiri, melakukan penganiayaan dan pengeroyokan di muka umum secara bersama-sama, melanggar Pasal 170 KUHP. Kejadian diatas karena BD dianiaya secara bersama-sama dimuka umum dan menyebabkan sesuatu luka, maka sangat tepat jika para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) yang ancaman hukumannya selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.

Ingat kejadian tindakan pengeroyokan oleh warga Wonogiri terhadap Kasat Reskrim Wonogiri beberapa bulan yang lalu, kini kejadian main hakim sendiri terulang kembali di wilayah Kabupaten Wonogiri.

Kita tunggu proses hukum sebagai pembelajaran para pelaku khusunya dan sebagai pengetahuan hukum kepada masyarakat pada umumnya. Demikian tandas Asri sebagai kuasa hukum BD kepada Wartaindonews. (Dannyts)

Kontributor