by

Beri Vonis Bebas Pemerkosa, Hakim PN Cibinong Diadukan ke KY

-Nasional-1,154 views

Wartaindonews, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) mengadukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong ke Komisi Yudisial (KY).

Pengaduan ini dibuat karena hakim tersebut memberikan vonis bebas kepada pelaku pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur.

“Kami mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang memutus perkara ini,” ujar Direktur LBH Apik Jakarta Siti Mazuma di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat (26/4).

LBH Apik  telah membuat petisi dalam website change.org untuk menggalang dukungan agar proses pengadilan di tingkat kasasi nantinya lebih adil.

Dalam petisi tersebut dijelaskan bahwa proses pengadilan menunjukkan banyak kejanggalan. Salah satunya adalah pendamping kedua korban atau orang tua diminta untuk keluar ruangan saat mereka dicecar pertanyaan oleh hakim.

Selain itu, persidangan yang semestinya dipimpin oleh tiga majelis hakim, hanya didatangi oleh seorang hakim.

Selain kepada KY, Mazuma mengatakan petisi itu juga akan disampaikan ke berbagai pihak seperti Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ombudsman, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, LPSK, Komnas Perempuan, KSP dan Komisi III dan VIII DPR RI.

Sementara Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta yang juga hadir hari ini mengatakan telah menerima laporan tersebut.

Ia mengatakan KY akan fokus terhadap analisa dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim baik dalam menangani perkara tersebut, saat dinas maupun di luar dinas.

Sukma lebih lanjut mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak pengawas lainnya yang dinilai memiliki wewenang untuk memeriksa pelanggaran tersebut di tingkatan selain pelanggaran oleh hakim.

“Hari ini kami akan berkoordinasi dengan Komisi Polisi Nasional dan Komisi Kejaksaan karena nanti akan dilihat dugaan pelanggaran ini sebenarnya meliputi di mana saja, apakah terkait pihak kepolisian dan kejaksaannya,” kata Sukma.

Menurut Sukma, proses penindakan akan dilakukan dalam waktu 60 hari setelah pengaduan terdaftar.

Kasus kekerasan seksual ini menimpa dua kakak beradik Joni (14) yang merupakan penyandang disabilitas intelektual dan Jeni (7). Joni dan Jeni bukanlah nama sebenarnya.

Kasus kekerasan seksual ini terjadi selama tiga tahun dan dilakukan oleh tetangga Joni dan Jeni yakni HI (41).

Namun setelah HI mengakui perbuatannya dan terbukti lewat hasil visum, hakim malah memvonis HI bebas dengan alasan tidak ada yang melihat kedua anak itu diperkosa.

 

CNN Indonesia

Kontributor

Comment

Leave a Reply