by

Begal Motor Mahasiswa di Cembengan Solo Tertangkap

-Daerah, Kriminal-1,032 views

Wartaindonews, SOLO – Aksi begal di kawasan Tugu Cembengan, Jebres, Solo, yang sempat viral setelah diunggah di media sosial akhir April lalu terungkap. Anggota Polsek Jebres Solo menangkap dua pelaku yang membegal sepeda motor mahasiswa itu, belum lama ini.

Salah satu pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas saat ditangkap di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Kedua pelaku tersebut yakni Refangga Febrianto, 27, warga Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, dan Deni Sugiyanto, 28, warga Gandekan, Kecamatan Jebres.

Kepada wartawan saat rilis kasus di Mapolsek Jebres, Jumat (10/5/2019), Refangga mengaku nekat merampas sepeda motor mahasiswa karena terdesak kebutuhan ekonomi. Penghasilannya sebagai pengemudi ojek online tidak mencukupi kehidupannya.

Dia mengatakan telah melakukan kejahatan perampasan di 11 lokasi berbeda. Refangga ditangkap saat hendak melarikan diri ke Bali. Kaki kanannya terkena tembakan petugas karena melawan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap.

Rekannya, Deni Sugiyanto biasanya mengaku sebagai polisi yang bertugas di Kota Semarang saat menjalankan aksinya. Untuk menakut-nakuti korbannya, Deni membawa pistol mainan bewarna hitam.

Ia yang bekerja sebagai juru parkir di salah satu rumah makan di Kota Solo menjual sepeda motor rampasannya seharga Rp1,5 juta. Kapolsek Jebres, Kompol Juliana B.R. Bangun, saat dijumpai wartawan di Mapolsek Jebres, Jumat, mengatakan identifikasi pelaku begal di Cembengan itu dilakukan berdasarkan laporan warga dan postingan yang viral di media sosial.

Ia mengatakan kedua tersangka saat beraksi pada Senin (29/4/2019) lalu dalam kondisi mabuk ciu oplosan. Pelaku mengitari kawasan Jebres hingga akhirnya bertemu salah satu mahasiswa berinisial FW di Simpang Tugu Cembengan.

“Pelaku lantas memegang tangan korban dan menginterogasi korban yang dituduh sebagai pemakai narkoba. Korban dibawa ke sekitar Pasar Mebel, Banjarsari, untuk dinterogasi. Pelaku yang mengaku polisi meminta surat-surat kendaraan kemudian sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor AG 2916 RAZ milik korban dibawa lari,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi itu dilakukan tanpa kekerasan karena para korban sudah ketakutan ketika pelaku mengaku sebagai polisi. Barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan dan sepeda motor yang digunakan pelaku yakni Honda Revo AD 6475 NS kini disita petugas.

Ia menambahkan untuk menutupi tato di seluruh tubuhnya, pelaku menggunakan jaket besar berwarna hitam dan memakai helm. Kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Ia mengimbau masyarakat, polisi, dalam menjalankan tugasnya dilengkapi kartu tanda anggota dan surat petintah pelaksanaan tugasnya. Ia menegaskan wilayah Kecamatan Jebres khususnya saat Ramadan harus terbebas dari tindak kejahatan apa pun.

“Ke mana pun larinya akan saya kejar, seperti kasus pencurian laptop di indekos hari ini Jumat [10/5/2019] telah tertangkap. Masyarakat harus tenang dan saat menunaikan ibadah puasa,” ujarnya.

 

Solopos

Kontributor

Comment

Leave a Reply