by

Baznas Garut Gelar Optimalisasi ZIS Dilingkungan Dinas Pendidikan

Wartaindonews, Garut – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menggelar optimalisasi ZIS dilingkungan dinas Pendidikan, untuk Guru PNS SD dan SMP. Acara mengusung tema ”Baznas sebagai solusi untuk membantu pengentasan kemiskinan di Kabupaten Garut“, digelar di Aula Gedung Islamic Centre Jl. Pramuka, Kamis (16/01/2020).

Ditemui usai kegiatan Ketua Baznas Kab. Garut Rd Aas Kosasih menyampaikan, hasil dialog setelah adanya pemaparan dari ketua Baznas, ketua PGRI, kepala dinas dan Ketua MUI, acara dilanjutkan dengan dialog, tiap sesi ada empat penanya diantaranya perwakilan PGRI, perwakilan Korwil pendidikan kecamatan, MKKS dan K3 SD
“Dari empat penanya tersebut pertama atas nama PGRI dari perwakilan Cabang Banyuresmi menyatakan, bahwa menolak untuk dipotong tahap ke 2. memohon optimalisasi yang ada dan juga memohon kepada Baznas guru honorer itu jangan dimasukkan kepada mustahik,” ungkap Aas.

Aas menjelaskan, mustahik itu orang yang berhak. kembali pertanyaannya, apakah guru honorer itu berhak?. Aas mengatakan mustahik itu bahasa arab bahasa indonesianya orang yang berhak.

“Silahkan terjemahkan termasuk saya pertanyakan kepada perwakilan PGRI, apakah betul guru honorer itu tidak berhak menerima dana dari zakat,” jelas Aas.

Aas manambahkan, untuk pertanyaan kedua adalah dari perwakilan Korwil pendidikan Kecamatan, pada dasarnya menyetujui dengan persyaratan ada klasifikasi, masa orang yang minus harus dipotong, masa ada orang yang guru sisanya Rp. 200 dipotong. ”Ini silakan, kata saya silakan itu sesuai dengan kebijakan- kebijakan mana yang harus dipotong mana yang tidak, ” ujarnya.

Untuk pertanyaan ketiga dari MKKS, pada dasarnya setuju, dengan syarat harus adanya sosialisasi dan juga adanya istilahnya permohonan penjabaran dari pak dr. Dian tentang tentang Baznas ada untuk guru ini, sudah disaksikan semua dan sudah disampaikan semuanya untuk pertanyaan yang terakhir dari K3 SD, ya pada dasarnya menolak disidak.

Tetapi banyak bersifat sifat kebutuhan di daerah itu silahkan bagaimana ini istilahnya kedudukan baznas itu berbicara tentang gaji pendapatan kotor harus dipotong secara nisob, ”Semua itu kita kembalikan kepada dinas dan upz masing masing, intinya bagi saya ini adalah usaha, makanya kami dan kepala dinas mempersilahkan, ya kalau sekarang ada tambahan tambahan ya tentunya kami sangat bahagia karena sekarang banyak permohonan permohonan dari para mustahik yang harus dieksekusi, harus dibantu oleh Baznas dan sekiranya sekarang tidak ada tambahan pasti berat,” papar Aas.

Aas mengatakan, meskipun pada dasarnya Baznas bukan hanya saja mengoptimalkan zakat profesi dari ASN (PNS) atau guru pendidik, tetapi baznas juga akan menggelorakan Jum’at shodakoh (Jumkoh) dan akan bekerjasama dengan salah satu Bank swasta untuk menitipkan barcode.

”Dengan barcode tersebut masyarakat bisa ikut bayar ZIS disitu, selain itu kami juga telah bekerjasama dengan komunitas gojek dalam hal zakat ini,” tuturnya.

Rd Aas menuturkan, Potensi dari Guru SD/SMP itu sebesar Rp.1,3 Miliar perbulan, dan yang dari kepala SD/SMP paling besar itu Rp.293 Juta per bulan dari potensi Rp.700 jt perbulan, walaupun di Baznas ada kalimat “Hut Min Alaihim” tapi kami lebih pada kearifan lokal, kesolehan sosial. (Dede)

Kontributor

Comment

Leave a Reply