by

Asri Purwanti SH, MH, CIL: 7 Pelaku Pengeroyokan Kades Karangtengah Wonogiri Tak Ditahan, Ada Apa?

-Daerah, Hukum-711 views

Wartaindonews, Solo – Asri Purwanti, pengacara Kepala Desa (Kades) Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri, Bambang Daryono, mempertanyakan tindakan aparat Polres Wonogiri yang tak menahan tujuh tersangka kasus pengeroyokan.

Dia menyebut tindakan itu justru menunjukkan polisi memberi pembelajaran hukum yang tak baik kepada masyarakat. Publik akan memandang enteng jika terlibat kasus yang sama karena tersangka bakal tak ditahan.

Seperti diketahui, Bambang yang kini sudah diberhentikan sementara sebagai kades itu adalah pelapor kasus tersebut. Dia dikeroyok warga saat kedapatan berada di rumah perempuan bersuami warga Manggis, Temboro, Karangtengah, 26 Maret 2020 tengah malam.

Seperti dilansir di Solopos.com, Jumat (22/5/2020), mengatakan tindakan polisi yang tak menahan para tersangka pengeroyokan Kades Karangtengah menimbulkan pertanyaan besar. Dia meyakini polisi memahami ancaman pidana kasus penganiayaan secara bersama-sama lebih dari lima tahun.

Hal itu memenuhi syarat ditahannya seorang tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasar ketentuan itu syarat tersangka ditahan jika ancaman pidananya lima tahun atau lebih.

Terkait alasan polisi yang tak khawatir para tersangka bakal melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan karena para tersangka kooperatif, menurut Asri tidak ada jaminan.

Ihwal alasan tindakan itu untuk memenuhi rasa keadilan karena Bambang yang menjadi tersangka kasus dugaan perzinaan juga tak ditahan, Asri menilai alasan tersebut tak bisa diterima.

Hal itu karena tak relevan dengan konteks hukum. Ancaman pidana kasus perzinaan maksimal sembilan bulan, sehingga tak memenuhi syarat ditahannya seorang tersangka.

Dia memandang tindakan polisi justru tidak memberi rasa keadilan, karena para tersangka yang telah membuat kliennya babak belur malah bisa melenggang bebas di masa penyidikan.

“Dalam banyak kasus pengeroyokan tersangka selalu ditahan. Tersangka pengeroyokan Kasatreskrim Polres Wonogiri tahun lalu yang sudah dewasa ditahan juga. Masa dalam kasus klien saya ini tersangka tidak ditahan. Lumrah kalau saya dan publik bertanya-tanya, ini sebenarnya ada apa,” kata Asri.

Dia melanjutkan sampai sekarang belum menerima SP2HP atau surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kasus pengeroyokan Kades Karangtengah. Padahal penyidikan sudah lama dan bahkan polisi sudah menetapkan tersangka.

“Saya akan minta penjelasan kepada polisi bagaimana bisa tersangka pengeroyokan tak ditahan,” imbuh Asri.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang, menginformasikan tujuh warga yang mengeroyok Bambang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pelaku pengeroyokan Kades Karangtengah itu tidak ditahan meski ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara. (*)

Kontributor

Comment

Leave a Reply