Wartaindonews, KLATEN – Kebijakan pemerintahan Jokowi melalui Menteri Desa PDTT ( Pembangunan Desa Tertinggal Dan Transmigrasi ) yang dimulai sejak 2015 hingga 2018 untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa, telah dikucurkan dana sebesar Rp.187,7 trilyun ke 74.957 desa.
Strategi pemerintah dengan menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat nampak hasilnya bisa dinikmati oleh masyarakat pedesaan. Strategi pemerintah dalam melakukan pembangunan dengan menyisir melalui pinggiran desa, ibarat seperti makan bubur panas yang disisir dari pinggir.
Desa diberikan kewenangan melakukan pengelolaan dana desa dari sumber dana yang dikucurkan setiap tahun oleh pemerintah ke seluruh desa di pelosok nusantara.
Empowering dengan kewenangan yang diberikan kepada kepala desa dapat diartikan bahwa pemerintah memberi kepercayaan penuh kepada kepala desa agar dapat mengelola potensi yang dimiliki oleh desa guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya.
Dari hasil paparan Asri sebagai Ketua DPD PPHI Solo Raya dalam presentasi aspek hukum dana desa dalam acara bimtek tersebut dikatakan bahwa “terdapat pengaduan terkait dana desa melalui satgas dana desa sejak 2015 hingga akhir 2018 sebanyak 14.291 pengaduan ( 19,06% ) sedangkan yang dapat diproses sebanyak 5.067 pengaduan ( 6,7% ) bila dibandingkan dengan jumlah desa sebanyak 74.957”.
Sebanyak 158 perangkat desa menjadi terdakwa kasus korupsi berkaitan dengan pengelolaan dana desa di tahun 2018, menurut Lalola Easter peneliti ICW ( Indonesia Corruption Watch ).
Mengapa hal tersebut terjadi ???
Karena Kepala Desa dan perangkat desa belum memiliki pengalaman dalam pengelolaan keuangan negara. Desa belum memiliki perangkat yang lengkap untuk pengelolaan keuangan negara serta kurangnya pemahaman dan kesadaran perangkat desa dalam manajemen pengelolaan dana desa, sehingga mengakibatkan timbulnya risiko hukum
Jika Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa melakukan penyimpangan keuangan desa dengan menggunakan pendapatan desa yang merugikan keuangan negara maka dapat diadili di Pengadilan Tipikor.
Yang termasuk ruang lingkup tindak pidana korupsi antara lain menurut UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah oleh UU No.20 Tahun 2001 adalah secara melawan hukum perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Penggelapan Dana Desa atau Penyelewengan anggaran kas desa diancam dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU.No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta paling banyak 1 milyar.
Ingat..!
Masyarakat turut serta dalam pengawasan penggunaan dana desa. Apabila ada salah satu masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan atau penyelewengan penggunaan dana desa, ia bisa melaporkan ke Kepolisian atau KPK.
Pembicara dari TP4D Kejari Klaten yang diwakili oleh Bapak Ginanjar Pamenang SH menyampaikan berbagai contoh-contoh kasus penyimpangan dan penyelewengan dana desa di wilayah Klaten.
Beliau mengharapkan kepada para perangkat desa yang baru, khususnya kaur keuangan untuk wajib memahami tentang peraturan keuangan desa.
Jangan sia-siakan kepercayaan pemerintah kepada seluruh kepala desa demi membangun desanya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Dari pengamatan kami jumlah wakil desa yang hadir mengikuti kuliah umum Bupati Klaten Hj.Sri Mulyani serta bimtek ini dihadiri oleh 78 perwakilan desa dari 401 desa di Klaten, yang diselenggarakan oleh Institut Pembangunan Desa Nasional, bertempat di Gedung Wanita, Klaten, pada hari ini. (Tutty)
Editor: Dannyts
Comment