Wartaindonews, Malang – Setelah World Health Organization (WHO) mengumumkan status pandemi global pada 11 Maret 2020, maka seluruh lapisan masyarakat di seluruh dunia harus menerapkan pola hidup sehat dengan melakukan protokol kesehatan seperti cuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, pemakaian handsanitizer, social distancing (jaga jarak) dan wajib mengenakan masker. Pandemi merupakan terjadinya wabah suatu penyakit yang menyerang banyak orang secara serempak di berbagai negara dalam skala global.
Adanya pandemi ini memunculkan banyak istilah antara lain ODP yakni Orang Dalam Pemantauan, PDP berarti Pasien Dalam Pengawasan, Suspect yaitu Orang yang diduga kuat terjangkit infeksi Covid-19, dengan menunjukkan gejala virus corona dan pernah melakukan kontak dekat dengan pasien positif corona. Apabila orang dengan sebutan OTG, PDP maupun suspect meninggal dunia maka pemakaman dilaksanakan dengan
protokol Covid-19. Pengambilan jenasah dilakukan oleh polisi yang didampingi PSC (Public Safety Center), penyemprotan dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan prosesi pemakaman oleh UPT Pengelolaan Pemakaman Umum. Para petugas mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) dan dilakukan penyemprotan klorin maupun alkohol untuk memutus persebaran virus. Pemakaman juga dihadiri oleh Muspika setempat, pihak Kelurahan, Bhabinkamtibnas, Ketua RW dan RT. Hal ini sebagai bentuk kepedulian bahwa duka akibat wabah tidak hanya ditanggung pihak keluarga saja, namun semua elemen.
“Masyarakat diharapkan tidak membuat berita bohong atau hoax atas terjadinya pemakaman ini yang dilakukan dengan mematuhi protokol Covid-19. Hal ini sebagai bentuk antisipasi bahwa agar penyebaran virus dari Wuhan-China ini tidak menyebar” ungkap Sutrisno Ketua RW 03 Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru di hadapan para warga usai pemakaman. Kamis (23/7/2020).
Pria berkacama ini mengatakan bahwa
jenasah dalam kategori PDP dan hasil swab belum keluar. Tetap diperbolehkan dilaksanakan tahlil sesuai tradisi namun sebisa mungkin tidak dilaksanakan di rumah duka.
Hal senada juga diamini Koordinator Pemakaman PSC 119 Dinas Kesehatan Kota Malang, Dhana Setiawan mengungkapkan bahwa jenasah kategori PDP dan hasil swab belum keluar.
” Jenasah meninggal dengan kategori PDP, namun hasil swab belum keluar. Diperkirakan hasilnya keluar sekitar 3 sampai 4 hari atau paling lama seminggu. Agar tidak terjadi hal tidak diinginkan maka pemakaman dilaksanakan menggunakan protokol Covid-19″ ungkapnya.
Dhana menambahkan masyarakat tidak perlu panik dengan adanya pemakaman ini. Hal ini merupakan bentuk dari pencegahan untuk memutus rantai penyebaran virus.
Hadir pula, Kasat Intelkom Polresta Malang, Kompol Sutiono, S.Pd yang telah membantu 123 pemakaman mengatakan prosesi seperti ini adalah sebagai bentuk pencegahan karena virus ada di kita.
” Pasien yang sudah dirawat sebelum hasil keluar namun memiliki gejala klinis yang ditentukan tim medis maka wajib dilakukan pemakaman dengan protokol Covid-19. Usia lanjut, orang yang memiliki penyakit bawaan dan wanita hamil rentan tertular virus ini. Jangan sampai kondisi kita drop karena itu akan mudah tertular” ungkap beliau saat memberikan sosialisasi usai melaksanakan pemakaman.
Lebih lanjut, pria yang mendapat penghargaan atas kepeduliannya memakamkan jenasah dengan protokol Covid-19 ini mempersilahkan jika anggota keluarga akan ikut memandikan dan menyolati serta dipersiapkan untuk APD-nya.
Ditemui ditempat yang sama, Kepala UPT Pengelolaan Pemakaman Umum, Taqruni Akbar mengapresiasi masyarakat yang tidak melakukan penolakan pemakaman terhadap jenazah baik kategori PDP maupun Suspect Covid-19. Adanya sinergitas antara UPT Pengelolaan Pemakaman Umum, PSC, Kepolisian dan BPBD menjadi pemakaman dapat berjalan lancar.
” Alhamdulillah bentuk kerjasama dan sinergisitas yang terjalin antara berbagai pihak serta dukungan dari masyarakat menjadikan pemakaman dapat berjalan dengan lancar. Semoga keadaan kembali pulih dan badai segera berlalu” harap Roni panggilan akrab beliau.
(Hariani)
Comment