Wartaindo.news – Klaten, Berawal saat Sertu SDN yang bertugas di Koramil Juwiring, membeli rumah dan pekarangan tepatnya di Dk. Winong RT 02/02, Ds. Juwiring, Kec. Juwiring, Kab. Klaten, sebelum di adakan transaksi jual beli, sudah di sepakati bahwa rumah yang mau di beli ada akses jalan.
Namun fakta yang ada, rumah setelah di tempati beberapa pekan dan tidak selang lama di depan rumah dipasangi pot bunga berjejer oleh oknum yang mengaku, jalan tersebut miliknya. Sesuai pantauan Tim Wartaindo.news Senin (4/2/19) memang benar di depan rumah Sertu SDN ada pot – pot bunga yang berjejer di depan rumah.
Hanya ada celah kurang lebih 55 cm yang bisa untuk dilewati, miris melihat kenyataan yang ada.
Saat dikonfirmasi Sertu SDN mengatakan “Kami tetap bersabar sudah sekian tahun lamanya, bahkan sudah ada mediasi namun tidak ada solusi mas bisa lihat langsung, itu mobil dua tahun lebih gak bisa keluar sampai berdebu dan mangkrak” terang Sertu SDN yang bertugas di Koramil Juwiring.
Dengan adanya masalah tersebut istri Sertu SDN yang bernama Riyatiningsih (40) ingin meminta keadilan, berbagai upaya sudah di lakukan dari mediasi ke Kelurahan, Polsek Juwiring, namun langkahnya masih sia – sia, belum bisa membuahkan hasil.
Ada apa sebenarnya di balik semua itu?
Demi keadilan Riyatiningsih meminta bantuan hukum kepada Asri Purwanti.SH.MH.CIL di Kantornya yang beralamatkan di Jl.Al-Ikhlas no.2, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo agar bisa membantu permasalahan yang dihadapinya tersebut.
Kuasa hukum yang akrab dipanggil Mbak Asri saat di konfirmasi awak media menyampaikan langkah-langkah hukum akan kami tempuh, ini sudah perbuatan yang keterlaluan apalagi melihat kejadian di video yang seakan melakukan fitnah. Ia menambahkan “Masalah ini harus segera ditindak lanjuti” tambahnya. Kapolsek Juwiring, Akp Waleri.SH melalui Kanit Aiptu Nyoto, membenarkan adanya mediasi namun permasalahan pada saat itu kami menunggu keputusan pengadilan karena pada saat itu sudah ada gugatan” terangnya.
Di tempat terpisah salah satu warga dari Dk. Winong, Ds. Juwiring, yang bernama DSN yang mengaku membeli jalan tersebut sudah dibeli sejak tahun 2001 dan jalan tersebut betul miliknya.
Ia menambahkan “Silahkan di bawa ke meja hijau kami tidak takut karena kami melakukan sesuai hak kami” terangya dengan lantang. Namun di
lihat dari hasil gugatan di Pengadilan adanya penolakan berarti belum ada yang kalah dan menang.
Selanjutnya menunggu proses mediasi di Polsek Juwiring dalam minggu ini.
Kontributor – Yoel
Comment