Wartaindonews, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memutuskan untuk membatasi penggunaan media sosial dan aplikasi percakapan terkait kabar hoaks yang berkaitan dengan kerusuhan 22 Mei 2019. Pembatasan ini akan berlaku pada fitur foto dan video di platform Facebook, Instagram, dan Whatsapp.
“Modusnya posting di Facebook dan Instagram. Screen capture, viralnya bukan di media sosial, tapi di WhatsApp. Jadi kita akan mengalami perlambatan jika kita unduh dan unggah foto, dan video,” kata Menteri Kominfo Rudiantara di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019
Meski begitu, Rudiantara mengatakan pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap. Jangka waktu perlambatan ini masih belum bisa dipastikan karena bergantung pada situasi setelah Pemilu 2019.
Perlambatan fitur foto dan video dipilih Kominfo lantaran pihaknya tak bisa menghentikan WhatsApp. “Tidak bisa take down karena WhatsApp itu individu. Kita punya 200 juta lebih pengguna ponsel. Semua pake WhatsApp. Bagaimana caranya kita menangani 100 juta kalau take down individu,” kata Rudiantara.
Selanjutnya, Rudiantara mengatakan kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Inti undang-undang ini antara lain adalah meningkatkan literasi kemampuan kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital dan prosedur manajemen konten. “Termasuk melakukan pembatasan,” katanya.
Lebih lanjut, upaya ini dikatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto adalah upaya penanganan atas situasi pasca pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU pada Selasa, 21 Mei 2019. “Upaya kita mengamankan ini tidak hanya diserahkan kepada aparat. Peran masyarakat penting. Kalau masyarakat tidak percaya hoaks dan berpikir rasional, itu sudah membantu mengamankan negeri ini,” kata Wiranto.
Tempo.co
Comment