Wartaindonews – Kisruh saat pemungutan suara di Sydney, Australia yang disebabkan antrian masih panjang saat waktu pencoblosan sudah berakhir pukul 18.00, kini sudah ada solusinya bagi yang telah terdaftar di DPT, DPTb maupun DPK dan telah berada di antrian saat pemungutan suara tanggal 13 April 2019 tapi belum menggunakan hak pilihnya.
Bawaslu telah memerintahkan pemungutan suara susulan untuk pemilih yang sudah terdaftar dan telah antri tapi belum menggunakan hak pilihnya.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (16/4/2019). Bawaslu telah menerima keterangan dari PPLN Sydney terkait adanya dugaan pelanggaran saat pemungutan suara di Sydney.
Penutupan TPS saat masih ada pemilih yang antre itu tidak sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang sudah diatur. Oleh sebab itu, Bawaslu menerbitkan rekomendasi.
“Bawaslu merekomendasikan sebagai berikut, memerintahkan PPLN Sydney melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya tapi belum dapat menggunakan hak pilihnya,” ucap Fritz. (Dannyts)
Comment