Wartaindonews, Garut – apolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansah SIK MIK, gelar Press Comference, terkait pelaku pencabutan bendera merah putih secara paksa yang di Wanaraja, yang viral di media sosial, dipastikan telah ditangkap.
Kapolres Garut menyebutkan, ada 5 orang pelaku yamg diamankan dalam peristiwa tersebut.
“Alhamdulillah, kemarin hari Rabu 26 Agustus 2020, telah berhasil ditangkap kelima orang tersebut oleh tim gabungan Polres Garut dan Polda Jabar,” ujar Kapolres Garut, Kamis (27/08/2020).
Dikatakan Kapolres Garut, dalam peristiwa tersebut terungkap bahwa para pelaku semua di bawah umur, usia 15 sampai 17 tahun.
Modus operandi pencopotan bendera tersebut, lanjutnya, hanya iseng tidak ada penghinaan terhadap simbul negara dan murni perbuatan tersebut pencurian ringan. Sebagaimana diketahui, aksi kelima pelaku terekam kamera CCTV dan beredar luas di media sosial dan total ada 4 bendera yang dicopot.
“Mereka semua masih di bawah umur, artinya rata-rata umur 15 dan 17 tahun,” ucap Kapolres.
Kapolres Garut juga menjelaskan, bendera yang terekam sedang dicabut paksa dari tiang, salah satunya diketahui milik H Sobari (65) yang dipasang untuk memperingati HUT ke-75 RI.
“Dalam video, diketahui aksi itu terjadi pada Kamis 20 Agustus 2020, sekitar pukul 03.37 WIB dan di ketahui pada pagi hari,” jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mapaseng, mengatakan, mengingat peristiwa tersebut dalam unsurnya ringan, pasal yang dikenakan yaitu 364 KUH Pidana dimana ancaman hukuman 3 bulan penjara.
“Para pelaku dibawah umur dalam penyelesaian menggunakan Restorativ Justice dan anak yang berkonflik dengan hukum diselesaikan dengan Diversi dimana para korban dan wali para pelaku, sudah saling memaafkan didampingi dari Tim Bappas, P2TP2A, Kepala Desa dan Penyidik,” kata Kasat Reskrim Polres Garut. (Dede)
Comment