Wartaindonews, Jakarta – Seorang advokat memukul hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (18/7). Pemukulan terjadi pada saat hakim membacakan putusan perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus antara seorang taipan berinisial TW selaku penggugat melawan beberapa pihak selaku tergugat.
Humas PN Jakpus Makmur mengatakan, pemukulan tersebut mengenai dahi ketua hakim berinisial HS dan anggota majelis hakim berinisial DB. Saat majelis membacakan bagian pertimbangan dan sudah mengarah ke uraian, advokat bernama Desrizal (D) yang merupakan kuasa hukum penggugat, berdiri dari tempat kursi dan melangkah ke arah meja hakim.
Pada saat itu pula, advokat tersebut langsung menarik ikat pinggangnya dan tali ikat pinggang tersebut dilayangkan ke arah majelis hakim. Pukulan tersebut mengenai ketua majelis dan salah satu anggota hakim. Selepas penyerangan tersebut, pelaku langsung diamankan oleh petugas keamanan pengadilan.
“Kuasa hukum pihak TW selaku penggugat berinisial D berdiri dari tempat kursi kemudian melangkah ke depan majelis hakim yang sementara bacakan pertimbagan putusan dan sekonyong menarik ikat pinggangnya dan tali itu digunakan oleh pelaku D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan,” kata Makmur.
Akibat serangan tersebut, pimpinan PN Jakarta Pusat langsung berkoordinasi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan sikap atas kejadian ini. Selesai kejadian, majelis hakim yang terkena pemukulan langsung dikawal petugas keamanan untuk ke rumah sakit dan menjalani visum et repertum.
“Setelah kejadian itu majelis hakim yang bersangkutan langsung dikawal petugas Keamanan PN Jakpus langsung ke rumah sakit untuk segera visum atas kejadian tersebut,” kata Makmur.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, perkara bernomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus merupakan perkara wanprestasi antara Tomy Winata sebagai penggugat dan PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, PT Sakautama Dewata dan Fireworks Ventures Limited sebagai tergugat. Sedangkan kuasa hukum penggugat bernama Desrizal.
Dalam perkara ini juga terdapat empat pihak selaku turut tergugat, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, Alfort Capital Limited, Gaston Invesment Limited dan PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. Perkara ini terdaftar pada tanggal 17 April 2018. Terkait perkara ini, penggugat berharap seluruh tergugat dihukum sebesar AS$31,7 juta.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah komando Fauzie Yusuf Hasibuan, Thomas Tampubolon membenarkan bahwa advokat yang diduga memukul hakim itu merupakan anggotanya. Ia mengaku telah mengetahui kejadian tersebut lantaran salah satu Sekretaris Komisi Pengawas DPN Peradi tengah menunggu sidang di tempat yang sama saat kejadian.
“Kami langsung memprosesnya secara etik tanpa menunggu pengaduan dari pengadilan,” katanya.
Thomas menyayangkan kejadian tersebut, karena sangat mencoreng profesi advokat. Ia berpesan agar seluruh advokat menjaga kehormatan profesinya. Berbagai keberatan harus disalurkan sesuai prosedur dan bukan main hakim sendiri. “Kalau keberatan, lakukan upaya hukum. Bahkan adukan ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung. Jangan main hakim sendiri,” tegasnya. (*)
Sumber: Hukumonline.com
Comment