Wartaindonews, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bereskrim Polri berhasil membekuk tujuh tersangka kurir narkoba jaringan internasional.
Dalam penangkapan ini, Bareskrim Polri menangkap seorang WNA bernama Asso Cedric (32), saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Perempuan asal Pantai Gading ini, diketahui baru saja tiba setelah terbang dari Kameru.
Menurut Kombes Pol. Krisno, Assi melakukan penyelundupan pake narkoba dengan cara menelan 61 butir kapsul sabu.
“Tersangka Assi telan 61 kapsul sabu supaya lolos. Ketika ditangkap dan diperiksa, ternyata ada 61 kapsul sabu di dalam perutnya,” terang Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Paket sabu yamg dibawa tersangka, diduga berasal daro seseorang bernama Fangklim yang merupakan WNA Kamerun. Sebagai seoramg kurir, Assi dijanjikan akancdiberi upah 2.000 USD bila barang sampai di tangan penerima yang berada di Indonesia.
Selanjutnya, Aparat Kepolisian menangkap tiga tersangka dan dua orang diantaranya adalah perempuan. Kronologi awal, penyidik menangkap dua perempuan asal Thailand yaitu Chiangka Wandee dan Changjit Jinatta. Kedua tersangka membawa narkoba jenis sabu seberat 586 gram dengan modus sabu dimasukkan ke dalam kemaluan kurir perempuan tersebut.
“Keduanya mengaku diperintahkan untuk membawa sabu oleh dua orang di Thailand dengan bayaran untuk Changjit sebesar 30.000 THB, tapi baru diterima 4.500 THB. Untuk Chiangka upahnya 5.000 THB. Sisanya diterima setelah barang sampai di Indonesia,” jelas Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar.
Setelah mendapat informasi Bareskrim Polri langsung menangkap Hendro alias Kebot, seorang kurir yang hendak menjemput paket sabu tersebut.
Penyidik melakukan penangkapan terhadap kasus ketiga yaitu tiga tersangka yang terdiri dari dua WNA Thailand dan satu WNI. Dalam penangkapan tersebut ditemukan dua dus berisi sabu yang berbobot 31 kg dan terbagi dalam 30 kemasan berbungkis teh China.
Kemudian penyidik menangkap seorang pria bernama Januar Rifai (26) di hotel yang sama.
“JR ditangkap sewaktu mengambil dua kardus isi sabu,” tutur Perwira menengah Bareskim Polri.
Para tersangka terkait penyelundupan narkoba ini diketanak Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hms)