5 Hektar Lahan Ganja Diamankan Polres Madina dan Direktorat Narkoba Polda Sumut

Nasional791 views

Wartaindonews, Mandailing Natal – Kapolres Mandailing Natal Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil babungan Polres Madina dan Polsek Panyabungan pada hari kamis (5/9/2019) dini hari sekitar pukul 05.00 Wib, bergerak dari Polres Madina dalam rangka melaksanakan perintah tugas pengerebekan dan pengungkapan ladang ganja untuk membantu kekuatan personil Direktorat Narkoba Polda dan Sat Tes Narkoba Polres Madina di wilayah Hukum Polres Mandailing Natal tepatnya di Desa Huta Tua Tinggi, Kec. Panyabungan Timur, Kab. Madina tepatnya di Pegunungan Tor Simantawa.

Pelaksanaan kegiatan pengerebekan ini jauh hari sudah di rencanakan yang mana untuk memaksimalkan hasil yang dicapai teknisnya personil Narkoba Polda Sumut dan Narkoba Polres Madina terlebih dahulu melakukan penyusupan ke lokasi target yang akan dituju setelah dapat info dan kepastian baru diturunkan bantuan dari personil gabungan Polres Madina dan Polsek Panyabungan yang berjumlah 25 (dua puluh lima) personil.

Perlu dijelaskan bahwa penggerebekan ladang ganja ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Personil Polres Madina, hal ini sudah beberapa kali dilakukan namun karena jarak tempuh yang jauh dengan medan yang terjal maka hal menjadi kendala bagi Polres Madina, namun menjadi keuntungan bagi para penanam ganja di lokasi tersebut yang mayoritas pekerjaannya sebagai petani tanaman jenis ganja.

Pada penggerebekan dan penangkapan kali ini Polres Madina selaku tuan rumah dan Polda Sumut berhasil mengamankan seluas 5 (lima) hektar ladang tanaman narkotika golongan satu jenis ganja yang berjumlah 30.000 (tiga puluh ribu) batang pohon tanaman narkotika golongan satu jenis ganja dari beberapa lokasi perbukitan yang terpisah-pisah seputaran lokasi pegunungan Tor Simantawa, namun untuk para pelaku penanaman Tanaman Ganja tersebut tidak berada di TKP alias kabur melarikan diri sebelum Personil berada dia areal perladangan Ganja tersebut.

Karena jumlah barang bukti yang diamankan terlalu banyak jumlahnya, sementara Personil dan sarana kenderaan tidak mampu membawa keseluruhan barang bukti yang diamankan, kemudian diambil keputusan untuk melakukan pemusnahan sebagian barang bukti di lokasi penangkapan yang disaksikan oleh warga masyarakat sekitar dan juga perangkat desa dimaksud.

Selanjutnya barang bukti yang tidak dimusnahkan dibawa ke Polres Mandailing Natal oleh personel Polres Madina dan personel Polda Sumut guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (Ririn/hms)

Kontributor

Leave a Reply