Wartaindonews, Palembang – Jaringan Sabu lintas negara telah tertangkap oleh petugas BNNP Sumatera Selatan,Dua pekan mendapat rumah kontrakan baru yang ditargetkan untuk menyimpan kiriman sabu asal Riau, akhirnya terhendus petugas hingga di tindak lanjuti oleh BNNP Sumatera Selatan Senin (12/08/2019). Dengan menyita barang bukti sabu sebanyak 23 kilogram dan 7741,5 pil ekstasi disita dari tiga orang komplotan narkoba lintas negara, Malaysia, Batam, Tembilahan, Riau dan Sumsel.
“Seperti diketahui Sumsel sudah dijadikan tempat trasit, maupun penyimpanan narkoba. Alhamdullilah, kita berhasil mengungkap kasus narkoba lintas negara dalam partai besar, 23 kilogram sabu. Awalnya kita tangkap Andi Eka Putra, lalu berkembang, sehingga tertangkap lagi tersangka, Yuswadi. Terakhir, sang pengendali barang, Usama alias Saka,” papar Kepala BNNP Sumatera Selatan, Brigjen John Turman Panjaitan, didampingi Kasi Penindakan, AKBP Agung saat press release.
Kronologis penangkapan awal bermula dari, tertangkapnya tersangka Andi Eka Putra (35) warga Jalan Amin Aini Kelurahan Lego Baturaja. Dengan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi 1947 pil butir ekstasi. Tak henti disana, petugas langsung mengembangkan sehingga terseret nama Yuswadi (40) warga Desa Lam Ara Cut Kelurahan Lam Ara Cut Kecamatan Kuat Malaka, Aceh. Seakan tak ingin membuang waktu, petugas langsung menyambangi rumah kontrakannya Yuswadi, di Lingkungan IV RT 3 Desa Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan ilir.
“Jaringan ini lintas Provinsi, asal dari Malaysia, melewati Batam, Tembilahan, Riau dan Sumatera Selatan. Rencananya, barang ini akan dibawa ke Jejawi, Lampung, untuk diedarkan disana. Barang ini sendiri dikendalikan tersangka Usama domisili Tembikahan, Riau. Alhamdullilah, anggota kita juga berhasil menangkapnya disana. Namun, satu pelaku lainnya yang berperan memasukkan barang ke lokasi, berhasil melarikan diri. Alhamdullilah, setidaknya 130 ribu jiwa terselamatkan dari ancaman narkoba ini,” tambahnya.
Dari lokasi penangkapan terakhir dikediaman, Usama alias Saka (45), di Tembilahan Indragiri Hilir Provinsi Riau. Namun, sangat disayangkan pelaku M (DPO) sukses melarikan diri.
“Penangkapan ketiga tersangka ini hanya butuh waktu tiga hari saja, dimulai dari Rabu (07/08/2019) hingga Jumat (09/08/2019). Total diamankan 23 kilogram sabu dan 7741,5 butir pil ekstasi. Kini ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan anggota, guna pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.
Dihadapan petugas, tersangka Yuswadi mengaku baru dua minggu mengontrak rumah. Kontrakan ini sengaja hanya untuk menyimpan paketan sabu, yang akan dikirim dari Usama alias Saka.
“Dua minggu ngontrak di OI, sepekan kemudian barang masuk. Untuk satu kilogram sabu, saya mendapat upah Rp 5 juta, baru dibayar bos Rp 55 juta. Saya hanya ikuti perintah saja,” ungkapnya. (Selfy/SDN)
Comment